Ucapan
wanita tidaklah haram dan bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan
suaranya dan melembutkannya, serta berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat
orang lain tergoda, maka itu baru haram.
| “Maka janganlah kalian tunduk dalam
ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.”
(Al-Ahzab: 32)
Haramkah Wanita
Memperdengarkan Suaranya?
pertanyaan :
Apakah
suara wanita haram sehingga ia tidak boleh berbicara dengan pemilik warung/kios
di pasar guna membeli kebutuhannya, walaupun tanpa membaguskan dan melembutkan
suaranya? Begitu pula, dengan rasa malu ia mengajak bicara tukang jahit saat ia
hendak menjahitkan pakaiannya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin
Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata, “Ucapan wanita tidaklah haram dan
bukan aurat. Akan tetapi, bila si wanita melunakkan suaranya dan
melembutkannya, serta berucap dengan gaya bicara yang bisa membuat orang lain
tergoda, itu baru haram. Ini berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala:
“Maka janganlah kalian tunduk dalam
ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.”
(Al-Ahzab: 32)
Dalam ayat di atas, Allah Subhaanahu
wa Ta’ala tidak mengatakan, “Maka janganlah kalian berbicara dengan para
lelaki.” Tetapi, Allah Subhaanahu wa Ta’ala mengatakan, “Maka janganlah kalian
tunduk dalam ucapan.”
Tunduk dalam ucapan lebih khusus daripada
berbicara secara mutlak
Dengan demikian, tidak mengapa
seorang wanita berucap kepada lelaki bila tidak menimbulkan fitnah. Dahulu ada
wanita mendatangi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan mengajak bicara
beliau, sementara orang-orang mendengar ucapan si wanita dan Nabi Shallallaahu
‘alaihi wasallam pun menjawab ucapannya.
Hal itu tidaklah dianggap sebagai kemungkaran.
Hanya saja, tidak boleh berduaan
saat berbincang dengan seorang wanita, melainkan harus ditemani mahram si
wanita dan tidak menimbulkan fitnah. Karena itulah, seorang lelaki tidak
diperkenankan menikmati suara wanita, sama saja baik ia menikmatinya sebagai
kesenangan yang biasa (karena kemerduan suaranya, misalnya, pen.) maupun karena
kesenangan syahwat. Wallahul muwaffiq.” (Fatawa Manaril Islam, 3/835—836,
dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hlm. 688)
Melembutkan Suara
pertanyaan :
Allah Subhaanahu wa Ta’ala
berfirman:
“Maka janganlah kalian tunduk dalam
ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.”
(Al-Ahzab: 32). Sementara diketahui,
tabiat seorang remaja putri, ia merasa malu dan memerah wajahnya bila berbicara
dengan lelaki mana pun. Apakah ini termasuk hal yang dilarang bila sampai
suaranya berubah saat ia terpaksa berbicara?
Jawab:
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan
al-Fauzan hafizhahullah menjawab,
Pertama: Seorang wanita tidak boleh
berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya (ajnabi) kecuali bila dibutuhkan
dan dengan suara yang tidak membangkitkan syahwat lelaki. Juga si wanita tidak
boleh memperluas pembicaraan dengan lelaki ajnabi melebihi kebutuhan.
Kedua: Melembutkan suara yang
dilarang dalam Al-Qur’an adalah melunakkan suara dan membaguskannya sehingga
dapat membangkitkan fitnah. Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh mengajak
bicara lelaki ajnabi dengan suara yang lembut. Ia tidak boleh pula berbicara
dengan lelaki ajnabi sebagaimana berbicara dengan suaminya, karena hal tersebut
dapat menggoda, menggerakkan syahwat, dan terkadang menyeret kepada perbuatan
keji. Sementara itu, telah dimaklumi bahwa syariat yang penuh hikmah ini datang
untuk menutup segala jalan/perantara yang mengantarkan kepada hal yang
dilarang.
Adapun perubahan suara si wanita
karena malu tidaklah termasuk melembutkan suara. Wallahu a’lam.”
(Jaridah al-Muslimun no. 68,
sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hal. 689—690)
Sumber :
http://asysyariah.com/haramkah-wanita-memperdengarkan-suaranya.html
http://asysyariah.com/melembutkan-suara.html
bagus artikelnya
BalasHapussangat bermanfaat.
terimakasih atas infonya..