Sabtu, 21 Juli 2012

PENDAPAT PARA ULAMA SEPUTAR ROKAAT TARAWIH


Sebenarnya dalam permalasalahan jumlah raka'at shalat tarawih tidak ada masalah sama sekali. Tidak ada masalah dengan 23 raka'at atau 11 raka'at. Semoga kita bisa semakin tercerahkan dengan tulisan berikut. 

Shalat Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan. Lihat Shalat At Tarawih, hal. 21)
As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak   melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.”
Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9635)
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/295)

Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan

Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.
‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,
كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ
Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/123, Asy Syamilah).

Bolehkah Menambah Raka’at Shalat Tarawih Lebih dari 11 Raka’at?

Mayoritas / jumhur ulama terdahulu dan ulama belakangan, mengatakan  bahwa boleh menambah raka’at dari yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At Tamhid, 21/70)
Yang membenarkan pendapat ini adalah dalil-dalil berikut.
Pertama, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at. Jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, lakukanlah shalat witir satu raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Muslim no. 489)
Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
Sesungguhnya engkau tidaklah melakukan sekali sujud kepada Allah melainkan Allah akan meninggikan satu derajat bagimu dan menghapus satu kesalahanmu.” (HR. Muslim no. 488)
Keempat, Pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memilih shalat tarawih dengan 11 atau 13 raka’at ini bukanlah pengkhususan dari tiga dalil di atas.

Alasan pertama,
perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengkhususkan ucapan beliau sendiri, sebagaimana hal ini telah diketahui dalam ilmu ushul. 

Alasan kedua,
 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menambah lebih dari 11 raka’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang. ... Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)

Alasan ketiga,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam dengan 11 raka’at. Seandainya hal ini diperintahkan tentu saja beliau akan memerintahkan sahabat untuk melaksanakan shalat 11 raka’at, namun tidak ada satu orang pun yang mengatakan demikian. Oleh karena itu, tidaklah tepat mengkhususkan dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan di atas. Dalam ushul telah diketahui bahwa dalil yang bersifat umum tidaklah dikhususkan dengan dalil yang bersifat khusus kecuali jika ada pertentangan.

Alasan Kelima,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka’at. Di zaman setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jika melakukan satu raka’at begitu lama. Akhirnya, ‘Umar memiliki inisiatif agar shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka’at agar bisa lebih lama menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tatkala ‘Umar mengumpulkan manusia dan Ubay bin Ka’ab sebagai imam, dia melakukan shalat sebanyak 20 raka’at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka’at. Namun ketika itu bacaan setiap raka’at lebih ringan dengan diganti raka’at yang ditambah. Karena melakukan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melakukan satu raka’at dengan bacaan yang begitu panjang.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)

Alasan Keenam,
telah terdapat dalil yang shahih bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat tarawih, Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari ditunjuk sebagai imam. Ketika itu mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 21 raka’at. Mereka membaca dalam shalat tersebut ratusan ayat dan shalatnya berakhir ketika mendekati waktu shubuh. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq no. 7730, Ibnul Ja’di no. 2926, Al Baihaqi 2/496. Sanad hadits ini shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/416)
Begitu juga terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. Dari As Saa-ib bin Yazid, beliau mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khottob memerintah Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daariy untuk melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. As Saa-ib mengatakan, “Imam membaca ratusan ayat, sampai-sampai kami bersandar pada tongkat karena saking lamanya. Kami selesai hampir shubuh.” (HR. Malik dalam Al Muqatho’, 1/137, no. 248. Sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah 1/418)

Berbagai Pendapat Mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih
Jadi, shalat tarawih 11 atau 13 raka’at yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pembatasan. Sehingga para ulama dalam pembatasan jumlah raka’at shalat tarawih ada beberapa pendapat.

Pendapat pertama,
yang membatasi hanya 11 raka’at.
Alasannya karena inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah pendapat Syaikh Al Albani dalam kitab beliau Shalatut Tarawaih.

Pendapat kedua,
shalat tarawih adalah 20 raka’at (belum termasuk witir).
Inilah pendapat mayoritas ulama semacam Ats Tsauri, Al Mubarok, Asy Syafi’i, Ash-haabur Ro’yi, juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan sahabat lainnya. Bahkan pendapat ini adalah kesepakatan (ijma’) para sahabat.

Al Kasaani mengatakan, “’Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.”

Ad Dasuuqiy dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sahabat dan tabi’in.”

Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.”

Ali As Sanhuriy mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan manusia dan terus menerus dilakukan hingga sekarang ini di berbagai negeri.”
Al Hanabilah mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat. Dalil yang menunjukkan hal ini amatlah banyak.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9636)


Pendapat ketiga,
shalat tarawih adalah 39 raka’at dan sudah termasuk witir.
Inilah pendapat Imam Malik. Beliau memiliki dalil dari riwayat Daud bin Qois, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan riwayatnya shahih. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/419)

Pendapat keempat,
shalat tarawih adalah 40 raka’at dan belum termasuk witir.
Sebagaimana hal ini dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Al Aswad shalat malam sebanyak 40 raka’at dan beliau witir 7 raka’at. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa batasan bilangan sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah. (Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, 3/267) 

KESIMPULAN
    
     Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang ada adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
“Semua jumlah raka’at di atas boleh dilakukan.
Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan senang dengan raka’at-raka’at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik.
Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikitpun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya.
Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.”
(Majmu’ Al Fatawa, 22/272)

Dari penjelasan di atas kami katakan, hendaknya setiap muslim bersikap arif dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini.  Sungguh tidak tepatlah kelakuan sebagian saudara kami yang berpisah dari jama’ah shalat tarawih setelah melaksanakan shalat 8 atau 10 raka’at karena mungkin dia tidak mau mengikuti imam yang melaksanakan shalat 23 raka’at atau dia sendiri ingin melaksanakan shalat 23 raka’at di rumah.
Orang yang keluar dari jama’ah sebelum imam menutup shalatnya dengan witir juga telah meninggalkan pahala yang sangat besar. Karena jama’ah yang mengerjakan shalat bersama imam hingga imam selesai –baik imam melaksanakan 11 atau 23 raka’at- akan memperoleh pahala shalat seperti shalat semalam penuh. “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah memafkan kami dan juga mereka.

Yang Paling Bagus adalah Yang Panjang Bacaannya

Setelah penjelasan di atas, tidak ada masalah untuk mengerjakan shalat 11 atau 23 raka’at. Namun yang terbaik adalah yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun berdirinya agak lama. Dan boleh juga melakukan shalat tarawih dengan 23 raka’at dengan berdiri yang lebih ringan sebagaimana banyak dipilih oleh mayoritas ulama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim no. 756)
Dari Abu Hurairah, beliau berkata,
عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits  di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’  dan sujud. (Lihat Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49/3, Asy Syamilah)
Oleh karena itu, tidak tepat jika shalat 23 raka’at dilakukan dengan kebut-kebutan, bacaan Al Fatihah pun kadang dibaca dengan satu nafas. Bahkan kadang pula shalat 23 raka’at yang dilakukan lebih cepat selesai dari yang 11 raka’at. Ini sungguh suatu kekeliruan. Seharusnya shalat tarawih dilakukan dengan penuh khusyu’ dan thuma’ninah, bukan dengan kebut-kebutan. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan

Rabu, 18 Juli 2012

LOMBOK TEMPOE DOELOE ( FOTO )

1. BIOSKOP AMPENAN TAHUN 1924

2. JEMBATAN JANGKUK AMPENAN TAHUN 1902
 
3. PELABUHAN AMPENAN

 4. JEMBATAN CEMARA

 5. TAMAN MAYURA DAN NARMADA TAHUN 1894

 
6. TAMAN GUNUNG SARI DAN RUNTUHAN CAKRA 1894-1895

 7. PASAR TANJUNG TAHUN 1921

8. PASAR KEDIRI


 9. PASAR MASBAGIK

10. PURA LINGSAR TAHUN 1894

11. LOMBOK TAHUN 1900


12. KEPALA KAMPUNG LOMBOK TAHUN 1870

 13. ANAK AGUNG NGURAH

14. ANAK AGUNG GDE AGUNG

Selasa, 17 Juli 2012

HADIST,ATSAR DAN KISAH2 DO’IF DAN PALSU SEPUTAR TAWASSUL DAN TABARRUK ( BAG. 1 )


 ( 1. ) HADIST HADIST DO’IF DAN PALSU SEPUTAR TAWASSUL DAN TABARRUK

Hadits Pertama
 “Bertawassullah kalian dengan kedudukanku, sesungguhnya kedudukanku di sisi Allah sangat besar.” Atau: “Apabila kalian meminta kepada Allah, maka mintalah kepada-Nya dengan kedudukanku, sesungguhnya kedudukanku di sisi Allah sangat besar.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits ini dusta dan tidak terdapat dalam kitab-kitab kaum muslimin yang dijadikan pegangan oleh ahlul hadits, dan tidak satu pun ulama menyebutkan hadits tersebut, padahal kedudukan beliau di sisi Allah ta’ala lebih besar dari kemuliaan seluruh nabi dan rasul.” (Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah hal 168. Dan lihat Iqtidlo’ Shiratil Mustaqim (2/783)).
Al’ Allamah Al Muhaddits Al Albani berkata, “Hadits ini batil, tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits. Hadits ini hanya diriwayatkan oleh sebagian orang yang bodoh terhadap As Sunnah.” (At Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu hal 127).

Hadits Kedua
“Apabila kamu terbelit suatu urusan, maka hendaknya (engkau meminta bantuan dengan berdo’a) kepada ahli kubur” Atau “Minta tolonglah dengan (perantaraan) ahli kubur.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Hadits ini adalah dusta dan diada-adakan atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasar kesepakatan ahli hadits. Hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari para ulama dan tidak ditemukan sama sekali dalam kitab-kitab hadits yang terpercaya.” (Majmu’ Fatawaa (11/293)).
Ketika Imam Ibnul Qoyyim menyebutkan beberapa faktor penyebab para penyembah kubur terjerumus ke dalam kesyirikan, beliau berkata, “Dan di antaranya adalah hadits-hadits dusta dan bertentangan (dengan ajaran Islam), yang dipalsukan atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh para penyembah berhala dan pengagung kubur yang bertentangan dengan agama dan ajaran Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti hadits:
“Apabila kamu terbelit suatu urusan, maka hendaknya (engkau meminta bantuan) kepada ahli kubur.”
Dan hadits,
“áæ ÃÍÓä ÃÍÏßã Ùäå ÈÍÌÑ äÝÚå”
“Seandainya kalian berharap dan optimis walaupun terhadap sebuah batu, maka pasti batu itu akan mampu mendatangkan manfaat kepada kalian.” (Ighatsatul Lahfaan (1/243)).

Hadits Ketiga
Dari Anas bin Malik, Ketika Fatimah bintu Asad bin Hasyim ibunda Ali radhiallahu ‘anhu wafat, maka dia mengajak Usamah bin Zaid, Abu Musa Al Anshari, Umar bin Khattab dan seorang budak hitam untuk menggali liang kubur. Setelah selesai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk dan berbaring di dalamnya, kemudian beliau berkata:
“Allah adalah Zat yang menghidupkan dan mematikan. Dia Maha Hidup dan tidak mati, ampunilah bibiku Fatimah binti Asad. Ajarkanlah padanya hujjahnya dan luaskanlah tempat tinggalnya yang baru dengan hak nabi-Mu dan hak para nabi sebelumku, karena sesungguhnya Engkau adalah Zat Yang Maha Penyayang.”
Al ‘Allamah Al Muhaddits Al Albani berkata, “Hadits ini tidak mengandung targhib (anjuran untuk melakukan suatu amalan yang ditetapkan syariat) dan tidak pula menjelaskan keutamaan amalan yang telah ditetapkan dalam syariat. Sesungguhnya hadits ini hanya memberitahukan permasalahan seputar boleh atau tidak boleh, dan seandainya hadits ini shahih, maka isinya menetapkan suatu hukum syar’i. Sedangkan kalian (para penyanggah -pent) menjadikannya sebagai salah satu dalil bolehnya tawassul yang diperselisihkan ini. Maka apabila kalian telah menerima kedha’ifan hadits ini, maka kalian tidak boleh berdalil dengannya. Aku tidak bisa membayangkan ada seorang berakal yang akan mendukung kalian untuk memasukkan hadits ini ke dalam bab targhib dan tarhib, karena hal ini adalah sikap tidak mau tunduk kepada kebenaran, mengatakan sesuatu yang tidak pernah dikemukakan oleh seluruh orang yang berakal sehat.” (Lihat At Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu hal. 110 dan Silsilah Ahadits Addha’ifah wal Maudlu’at (1/32) hadits nomor 23. Beliau telah menjelaskan kelemahan hadits ini dan menjelaskan alasannya dengan rici, maka merujuklah ke buku tersebut).

Hadits Keempat
Dari Abu Sa’id Al Khudry secara marfu’:
Barang siapa keluar dari rumahnya untuk shalat, kemudian mengucapkan: “Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dengan hak orang-orang yang berdo’a kepada-Mu, dan aku meminta kepada-Mu dengan hak perjalananku ini. Sesungguhnya aku tidaklah keluar dengan sombong dan angkuh, tidak pula dengan riya’ dan sum’ah. Aku keluar agar terbebas dari murka-Mu dan untuk mencari ridlo-Mu, maka aku meminta kepada-Mu untuk membebaskanku dari api neraka dan mengampuni dosa-dosaku, karena sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau.” Maka Allah akan menyambutnya dengan wajah-Nya dan 70000 malaikat akan memohonkan ampun baginya. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (778), Ahmad (3/21) dan hadits ini telah didha’ifkan Al Allamah Al Albani dalam Silsilah Ahadits Adhdho’ifah (1/34) dan dalam At Tawassul hal. 99).
Syaikh Fuad Abdul Baqi berkata dalam Az Zawaaid, “Sanad hadits ini berisi rentetan para perawi yang lemah, yaitu Athiyyah adalah Al Aufi, Fadlil ibn Mirzaq dan Al Fadl ibnul Muwaffiq. Mereka semua adalah rawi yang dha’if.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun perkataan, ‘Aku meminta kepada-Mu dengan hak orang-orang yang meminta kepada-Mu’, diriwayatkan oleh Ibnu Majah akan tetapi sanad hadits tersebut tidak dapat dijadikan hujjah. Sekiranya hadits ini berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka makna hadits ini adalah sesungguhnya hak orang-orang yang berdo’a kepada Allah adalah Allah kabulkan do’a mereka. Sedangkan hak orang yang beribadah kepada Allah adalah Allah memberikan pahala padanya. Hak ini Dia tetapkan atas diri-Nya sebagaimana firman-Nya,
“Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.” (QS. Al Baqarah: 186)
Maka ini adalah permintaan kepada Allah dengan hak yang telah Dia wajibkan atas diri-Nya, sehingga persis do’a berikut ini:
“Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau.” (QS. Ali Imran: 194)
Dan seperti do’a ketiga orang yang berlindung ke goa, ketika mereka meminta kepada Allah dengan perantara amalan shalih mereka yang Allah telah berjanji untuk memberi pahala atas amalan tersebut.” (Majmu’ Fatawaa (1/369)).
Al ‘Allamah Al Albani berkata, “Kesimpulannya, sesungguhnya hadits ini dha’if dari dua jalur periwatannya dan salah satunya lebih berat kedha’ifannya daripada yang lain. Hadits ini telah didha’ifkan oleh Al Bushiriy, Al Mundziri dan para pakar hadits. Barangsiapa yang menghasankan hadits ini, maka sesungguhnya dia salah sangka atau bertasaahul (terlalu gampang dalam menilai hadits).” (Silsilah Ahadits Adhdha’ifah (1/38) nomor 24).

Hadits Kelima
Dari Umar ibn Al Khattab secara marfu’:
Ketika Adam melakukan kesalahan, dia berkata: “Wahai Tuhanku, aku memohon kepada-Mu dengan hak Muhammad agar Engkau mengampuniku. Maka Allah berfirman, “Wahai Adam, bagaimana engkau mengenal Muhammad, padahal Aku belum menciptakannya?” Adam berkata, “Wahai Tuhanku, ketika Engkau menciptakanku dengan tangan-Mu dan Engkau tiupkan ruh ke dalam diriku, aku mengangkat kepalaku, maka aku melihat tiang-tiang ‘arsy tertuliskan “Laa ilaaha illallah Muhammadun rasulullah”, maka aku tahu bahwa Engkau tidak menghubungkan sesuatu kepada nama-Mu, kecuali makhluk yang paling Engkau cintai”, kemudian Allah berfirman, “Aku telah mengampunimu, dan sekiranya bukan karena Muhammad tidaklah aku menciptakanmu.” (Diriwayatkan oleh Al Hakim (2/615) (2/3, 32/2) dan Al Hakim berkata: “Shahihul Isnad akan tetapi Adz Dzahabi menyalahkan beliau dengan perkataannya: Aku berkata, bahkan hadits ini maudhu’, Abdurrahman sangat lemah, dan Abdullah ibn Muslim Al Fahri tidak diketahui jati dirinya.”)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Periwayatan Al Hakim terhadap hadits ini termasuk yang diingkari oleh para ulama, karena sesungguhnya diri beliau sendiri telah berkata dalam kitab Al Madkhal ilaa Ma’rifatish Shahih Minas Saqim, “Abdurrahman bin Zaid bin Aslam meriwayatkan dari ayahnya beberapa hadits palsu yang dapat diketahui secara jelas oleh pakar hadits yang menelitinya bahwa dialah yang membuat hadits-hadits tersebut.” Aku (Ibnu Taimiyah) katakan, “Dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam adalah perawi dha’if (lemah) dan banyak melakukan kesalahan sebagaimana kesepakatan mereka (ahli hadits).” (Qo’idah Jalilah fit Tawassul hal 69).
Al Allamah Al Albani berkata, “Kesimpulannya sesungguhnya hadits ini Laa Ashla Lahu (tidak berasal) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak salah menghukuminya dengan batil sebagaimana penilaian dua orang Al Hafizh, Adz Dzahabi dan Al Asqalani sebagaimana telah dinukil dari keduanya.” (Silsilah Ahadits Addha’ifah 1/40).

Hadits Keenam
Dari Umayyah ibn Abdillah ibn Khalid ibn Usaid, ia berkata:
“Rasulullah pernah meminta kemenangan dengan (bantuan) orang-orang melarat dari kaum Muhajirin.” (Diriwayatkan Ath Thabrani dalam Al Kabir 1/269 dan disebutkan oleh At Tabrizi dalam Misykatul Mashabih 5247 dan Al Qurthubi dalam Tafsir-nya 2/26; Dalam Al Isti’ab 1/38, Ibnu Abdil Barr berkata, “Menurutku tidaklah benar kalau Umayyah ibn Abdillah adalah seorang sahabat Nabi, sehingga hadits di atas adalah hadits yang mursal.” Al Hafizh dalam Al Ishobah 1/133 berkata, “Umayyah bukanlah sahabat Nabi dan tidak memiliki riwayat yang kuat.” Al Albani dalam At Tawassul hal. 111 mengatakan, “Pokok permasalahan dalam hadits tersebut adalah status Umayyah. Tidak terbukti bahwa beliau adalah salah seorang sahabat, sehingga status hadits tersebut adalah hadits mursal dha’if.”)
Al Allamah Al Albani berkata, “Hadits ini dha’if sehingga tidak dapat digunakan sebagai hujjah.” Kemudian beliau berkata, “Seandainya hadits ini shahih, maka hadits ini semakna dengan hadits Umar, yaitu Umar meminta hujan dengan perantaraan doa Al Abbas, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hadits orang buta (seorang lelaki buta yang meminta kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendoakannya kepada Allah agar penglihatannya dikembalikan), yaitu bertawassul dengan doa orang shalih (yang masih hidup-pent).” (At Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu hal 112).
Al Munawi berkata dalam Faidlul Qadir (5/219), “(Rasulullah) pernah meminta kemenangan maksudnya meminta kemenangan dalam peperangan sebagaimana firman Allah ta’ala:
“Jika kalian (orang-orang musyrikin) meminta kemenangan, maka telah datang kemenangan kepadamu.” (QS. Al Anfaal: 19)
Az Zamakhsyari mengatakan yang dimaksud dengan “meminta bantuan”, yakni meminta kemenangan dengan orang-orang melarat dari kaum Muhajirin, yaitu dengan doa kaum fakir yang tidak memiliki harta dari kalangan Muhajirin.

Hadits Ketujuh
Dari Abdullah ibn Mas’ud dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata,
“Hidupku baik bagi kalian, kalian bisa menyampaikan hadits dan akan ada hadits yang disampaikan dari kalian. Dan kematianku adalah kebaikan bagi kalian, amal-amal kalian akan dihadapkan kepadaku, jika aku melihat kebaikan aku memuji Allah karenanya dan jika aku melihat keburukan, aku akan memohon ampun kepada Allah bagi kalian.” (Diriwayatkan oleh An Nasa’i 1/189, Ath Thabrani dalam Mu’jamul Kabir 3/81/2, Abu Nu’aim dalam Akhbaru Ashbahan 2/205 dan Ibnu Asakir 9/189/2 dan Al Albani telah melemahkan hadits ini dalam Silsilah Ahadits Adhdha’ifah wal Maudhu’at 2/404).
Al Allamah Al Albani berkata, sesudah menyebutkan beberapa perkataan ulama tentang hadits ini, “Kesimpulannya, bahwa hadits ini dha’if dengan seluruh jalur periwayatannya, dan yang paling baik dari semua jalur tersebut adalah hadits mursal dari Bakr bin Abdil Muththallib Al Muzani, dan hadits mursal termasuk kategori hadits dha’if menurut para muhaddits. Adapun hadits dari Ibnu Mas’ud maka hadits itu khotho’ (salah), dan yang terburuk dari beberapa jalan jalur periwayatan hadits ini adalah hadits Anas dengan dua jalur periwatannya.” (Silsilah Ahadits Adhdha’ifah wal Maudlu’at 2/404-406).

( 2.) ATSAR-ATSAR DO’IF DAN PALSU SEPUTAR TAWASSUL DAN TABARRUK

Atsar Pertama
عن ملك الدار- و كان خازن عمر- قال: أصاب الناس قحط في زمن عمر, فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه و سلم فقال: با رسول الله استسق لإمتك فإنهم قد هلكوا, فأتى الرجل في المنام, فقيل له : ائت عمر ….الأثر
Dari Malik Ad Dar -beliau adalah bendahara Umar- dia berkata, “Pada zaman pemerintahan Umar manusia ditimpa kemarau, maka seorang lelaki mendatangi kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berkata, “Wahai Rasulullah, mohonlah kepada Allah untuk menurunkan hujan pada umatmu, karena sesungguhnya mereka telah binasa”, kemudian orang tersebut bermimpi dan dikatakan kepadanya: “Pergilah ke Umar……” (Disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 2/397. Al Allamah Al Albani berkata dalam At Tawassul hal. 131, Atsar ini dha’if dikarenakan Malik Ad Daar itu majhul).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata (Qo’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah hal. 19-20), “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi sebelum beliau tidak pernah mensyariatkan untuk berdoa kepada malaikat, para nabi, dan orang shalih serta meminta syafaat dengan perantaraan mereka, baik setelah kematian mereka dan juga tatkala mereka gaib (yakni mereka tidak berada di hadapan kita walaupun masih hidup -pent). Maka seseorang tidak boleh mengatakan, “Wahai malaikat Allah syafa’atilah aku di sisi Allah, mintalah kepada Allah agar menolong kami dan memberi rezeki kepada kami atau menunjuki kami.” Dan demikian pula tidak boleh dia mengatakan kepada para nabi dan orang shalih yang telah mati, “Wahai nabi Allah, wahai wali Allah, berdoalah kepada Allah untukku, mintalah kepada Allah agar memaafkanku.” Juga seseorang tidak boleh mengucapkan, “Aku adukan kepadamu dosa-dosaku atau kekurangan rezekiku atau penguasaan musuh atasku atau aku adukan kepadamu si Fulan yang telah menzhalimiku.” Tidak boleh pula dia mengatakan, “Aku adalah tamumu, aku adalah tetanggamu, atau engkau melindungi setiap orang yang meminta perlindungan padamu.”
Seseorang tidak boleh menulis (hajatnya -pent) pada lembaran kertas kemudian menggantungkannya di sisi kuburan, tidak boleh bagi seseorang menulis di selembar kertas bahwa dia meminta perlindungan kepada si Fulan, kemudian membawa tulisan tersebut ke orang yang melakukannya dan begitu pula amalan-amalan semisal itu yang dilakukan ahli bid’ah dari kalangan ahlil kitab dan kaum muslimin, seperti yang dilakukan orang Nasrani di dalam gereja mereka dan seperti yang dilakukan ahlu bid’ah di sisi kuburan para nabi dan orang salih.
Inilah perkara-perkara yang diketahui secara pasti merupakan bagian dari agama Islam, dan dengan penukilan yang mutawatir dan ijma’ kaum muslimin bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mensyariatkan hal ini kepada umatnya, dan demikian pula para nabi sebelum beliau tidak pernah mensyariatkan sedikit pun dari hal tersebut. Tidak seorang pun dari sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik melakukan hal itu, dan tidak seorang pun dari para imam kaum muslimin yang menganjurkan hal tersebut, baik keempat imam mazhab dan (para imam) selain mereka. Tidak seorang pun dari mereka yang menyebutkan bahwa dianjurkan bagi seseorang dalam manasik hajinya untuk meminta kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kuburan beliau agar mensyafa’atinya atau mendoakan umatnya atau mengadu kepada beliau tentang musibah dunia dan agama yang menimpa umatnya.
Para sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditimpa berbagai macam musibah setelah beliau wafat, terkadang dengan kemarau yang panjang, terkadang dengan kekurangan rezeki, ketakutan dan kuatnya musuh dan terkadang dengan dosa dan kemaksiatan. Tidak seorang pun dari mereka mendatangi kuburan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga kuburan Al Khalil dan para nabi dan kemudian berkata, “Kami mengadu kepadamu (atas) kemarau pada saat ini, atau kuatnya musuh.” agar beliau menolong mereka atau mengampuni mereka. Bahkan hal ini dan yang serupa dengannya merupakan perkara bid’ah yang diada-adakan yang tidak pernah dianjurkan oleh para imam kaum muslimin. Dan hal tersebut bukanlah suatu kewajiban dan bukan pula suatu perkara yang dianjurkan menurut ijma’ kaum muslimin.

Atsar Kedua
عن أبي الجوزاء أوس بن عبد الله, قال: فحط أهل المدينة قحطا شديدا, فشكو إلى عائشة, فقالت: انظروا إلى قبر النبي صلى الله عليه و سلم فاجعلوا منه كوا إلى السماء, حتى لا يكون بينه و بين السماء سقف. قالوا : فافعلوا, فمطرنا مطرا حتى نبت العشب, و سمنت الإبل, حتى تفتقت من الشحم, فسمى عام الفتق
Dari Abul Jauza’ Aus bin Abdillah, dia berkata, “Penduduk Madinah pernah mengalami kemarau yang sangat dahsyat, kemudian mereka mengadu kepada Aisyah, maka dia berkata: “Pergilah ke kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian buatlah lubang yang menghadap ke langit sehingga antara kubur dan langit tidak terhalang oleh atap.” Mereka berkata, “Mari kita melakukannya.” Maka hujan lebat mengguyur kami, sehingga rumput tumbuh lebat dan unta-unta menjadi gemuk dan menghasilkan lemak. Maka saat itu disebut Tahun Limpahan.” (Dikeluarkan oleh Ad Darimi (1/56) nomor 92. Al Allamah Al Albani berkata dalam At Tawassul hal 139: “Dan (atsar) ini sanad(nya) dha’if tidak dapat digunakan sebagai hujjah dikarenakan tiga alasan…” kemudian beliau menyebutkan alasan tersebut, maka merujuklah kesana).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata (Lihat Ar Radd alal Bakri hal 68-74), “Dan riwayat dari Aisyah radhiallahu anha tentang membuka lubang kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke arah langit agar hujan turun tidak shahih dan tidak sah sanadnya. Di antara yang menjelaskan kedustaan atsar ini adalah bahwa selama Aisyah hidup rumah tersebut tidak memiliki lubang, bahkan keadaannya tetap seperti pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, yakni sebagiannya diberi atap dan sebagian yang lain terbuka, sehingga sinar matahari masuk ke dalam rumah, sebagaimana riwayat yang ada dalam Shahihain dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam sedang melakukan shalat Ashar dan sinar matahari masuk ke kamar beliau, sehingga tidak nampak bayangan (Dikeluarkan oleh Bukhari nomor 521 dan Muslim nomor 611). Kamar tersebut tidak berubah hingga Walid bin Abdil Malik menambahkan kamar-kamar itu di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sejak saat itu kamar Nabi masuk ke dalam masjid. Kemudian di sekitar kamar Aisyah -yang di dalamnya terletak kuburan Nabi shallallahu alaihi wa sallam- dibangun tembok yang tinggi, dan sesudah itu dibuatlah lubang sebagai jalan bagi orang yang turun apabila ingin membersihkan.”
Adapun adanya lubang saat Aisyah hidup, maka itu adalah kedustaan yang nyata. Seandainya benar, maka hal itu akan menjadi hujjah dan dalil bahwa orang-orang tersebut tidaklah berdoa kepada Allah dengan perantaraan makhluk, tidak bertawassul dengan mayat di dalam doa mereka, serta mereka tidak pula memohon kepada Allah dengan (perantaraan) orang yang sudah mati. Mereka hanyalah membukanya agar rahmat diturunkan kepadanya, dan di sana tidak terdapat doa memohon kepada Allah dengan perantaraannya (kubur atau mayat yang ada di kubur tersebut, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam -pent).
Bandingkan betapa beda 2 hal tersebut? Sesungguhnya makhluk hanya bisa memberikan manfaat kepada orang lain melalui doa dan amal shalihnya, oleh karenanya Allah senang jika seseorang bertawasul kepada-Nya dengan iman, amal shalih, shalawat dan salam kepada Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam, serta mencintai, menaati dan setia kepada beliau. Maka inilah perkara-perkara yang dicintai Allah agar kita bertawasul kepada-Nya dengan perkara-perkara tersebut.

Atsar Ketiga
عن علي بن ميمون, قال: سمعت الشفعي يقول: إني لأتبرك بأبي حنيفة, و أجيء إلى قبره في كل يوم-يعني زائرا- فإذا عرضت لي حاجة صليت ركعتين, و جئت إلى قبره, وسألت الله تعالى الحاجة عنده, فما تبعده عني حتى تقضى
Dari Ali bin Maimun, dia berkata, Aku mendengar Asy Syafi’i (Imam Syafi’i -pent) berkata, “Sungguh aku akan bertabarruk dengan Abu Hanifah, dan aku mendatangi kuburnya di setiap hari -yakni beliau berziarah ke kuburnya-. Maka jika aku memiliki hajat, aku melakukan shalat dua raka’at dan aku mendatangi kuburannya kemudian aku memohon kepada Allah ta’ala agar mengabulkan hajatku di samping kuburannya, dan tak lama berselang hajatku pun terkabul.” Hikayat ini diriwayatkan oleh Al Khatib Al Baghdadi dalam Tarikh Baghdad (1/123) dari jalur Umar bin Ishaq bin Ibrahim, dia berkata: “Ali bin Maimun memberitakan kepada kami, dia berkata, ‘Aku mendengar Asy Syafi’i mengatakan hal itu.’” (yakni riwayat di atas -pent).
Al ‘Allamah Al Albani berkata dalam Silsilah Ahadits Adhdha’ifah wa Al Maudhu’at 1/31: “Riwayat ini dha’if bahkan (riwayat yang) bathil.”
Ibnul Qoyyim berkata dalam Ighatsatul Lahfan 1/246, “Hikayat yang dinukil dari Imam Syafi’i -bahwa beliau berdoa di samping kuburan Abu Hanifah- merupakan suatu kedustaan yang nyata.”
Al ‘Allamah Al Muhaddits Al Albani berkata dalam Silsilah Ahadits Adhdha’ifah wa Al Maudhu’at (1/31) hadits nomor 22, “Riwayat ini dha’if (lemah), bahkan bathil. Karena sesungguhnya Umar bin Ishaq bin Ibrahim tidak dikenal, dan tidak pernah disebut dalam kitab-kitab yang membahas tentang perawi hadits sedikit pun. Jika yang dimaksud Umar bin Ishaq adalah Amru bin Ishaq bin Ibrahim bin Hamid As Sakan Abu Muhammad At Tunisi, maka Al Khatib telah menyebutkan biografinya dan menyebutkan bahwasanya dia adalah penduduk Bukhara yang mendatangi Baghdad tahun 341 Hijriah dalam rangka hendak berhaji, dan beliau (Al Khatib) tidak menyebutkan jarh (celaan) dan ta’dil (rekomendasi) atas orang ini dalam kitabnya, maka orang ini statusnya majhul hal. Mustahil jika yang dimaksudkan adalah orang ini, karena Syaikhnya yakni Ali bin Maimun wafat pada tahun 247 Hijriah -berdasarkan pendapat yang paling jauh-, sehingga kematian keduanya berjarak sekitar 100 tahun, maka mustahil dia menjumpai Syaikhnya tersebut. Kesimpulannya, riwayat ini dha’if dan tidak ada bukti yang menunjukkan keshahihannya.”

Penutup
Setelah engkau mengetahui sejumlah hadits, atsar dan kisah yang dha’if, palsu dan dusta tentang tawassul bid’ah yang dilakukan oleh ahlul bid’ah dan orang sesat. Maka waspadalah wahai kaum muslimin dan jangan terperdaya oleh kebohongan-kebohongan semacam ini! Bertawakallah kepada Zat Yang Maha Hidup dan tidak mati, sesungguhnya Dia berfirman,
وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Thalaq: 3)
Janganlah engkau menyeru dan berlindung melainkan kepada Allah semata.
Janganlah engkau meminta bantuan dan pertolongan melainkan kepada Allah semata.
Janganlah engkau beribadah (berdoa) kepada sesuatu pun di samping beribadah (berdoa) kepada Allah.
Saudaraku, jika engkau meminta, mintalah kepada Allah. Jika engkau meminta pertolongan, minta tolonglah kepada Allah. Ketahuilah, sekiranya seluruh umat berkumpul untuk memberi manfaat atau mudharat kepadamu, maka mereka tidak dapat memberi manfaat dan mudharat kepadamu, melainkan yang telah Allah tetapkan untuk dirimu.
Mohonlah kepada Allah untuk memberikan taufik kepadamu dan menjaga hatimu agar engkau termasuk orang-orang yang bertawassul kepada-Nya dengan tawassul yang syar’i bukan dengan tawassul yang bid’ah. Dan mohonlah kepada Allah ta’ala untuk mengampuni dosa-dosamu dan menyelamatkanmu dari azab api neraka yang merupakan seburuk-buruk tempat kembali. Hanya Allah-lah Pemberi Taufik dan Penunjuk kepada jalan yang lurus.
Dikumpulkan dan disusun:
Abu Humaid Abdullah ibn Humaid Al Falasi
Semoga Allah memaafkan dan mengampuninya, orang tuanya dan seluruh kaum muslimin dan muslimat.

Maraji’:
1.     At Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu karya Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah-dengan diringkas.
2.     At Tawassul Hukmuhu wa Aqsamuhu-dikumpulkan dan disusun oleh Abu Anas Ali ibn Husain Abu Luz-dengan diringkas.
3.     Muqaddimah diambil dari tulisan yang disebarluaskan di situs internet.
***
Oleh: Abu Humaid Abdullah ibnu Humaid Al Fallasi
Diterjemahkan secara bebas oleh: Abu Umair Muhammad Al Makasari (Alumni Ma’had Ilmi)
Murajaah: Ust. Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id